Oleh. DR. H. Ahyar Wahyudi, S.Kep.Ns., M.Kep., CISHR, FISQua, FRSPH, FIHFAA (PP LAFKI)
Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Rumah Sakit menandai babak baru dalam sejarah pelayanan kesehatan Indonesia. Di tengah dinamika perubahan ini, Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI) muncul sebagai penjamin utama peningkatan mutu dan keselamatan pasien. Dalam tulisan kali ini, kita akan mengeksplorasi peran LAFKI dari perspektif ilmu administrasi.
Fondasi Filosofis Akreditasi Kesehatan
Akreditasi dalam pelayanan kesehatan adalah lebih dari sekadar penilaian teknis; ia adalah komitmen mendalam terhadap nilai-nilai keadilan, kesejahteraan, dan kemandirian. Menurut teori keadilan distributif oleh John Rawls, keadilan menuntut distribusi sumber daya dan peluang secara merata, sehingga setiap individu memiliki akses yang sama terhadap layanan kesehatan bermutu. LAFKI, dengan peran akreditasinya, berfungsi sebagai penjaga gerbang yang memastikan setiap rumah sakit di Indonesia mematuhi standar yang adil dan merata, sehingga seluruh masyarakat dapat merasakan manfaatnya tanpa diskriminasi.
Kesejahteraan masyarakat, sebagaimana diuraikan oleh Amartya Sen, mencakup peningkatan kapabilitas individu untuk hidup sehat dan produktif. Melalui proses akreditasi, LAFKI memastikan bahwa setiap rumah sakit tidak hanya memenuhi standar teknis, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Ini mencakup aspek-aspek seperti keselamatan pasien, mutu layanan medis, dan lingkungan yang mendukung pemulihan.
Strategi Manajemen dan Tata Kelola LAFKI
Dalam menjalankan peran strategisnya, LAFKI harus mengadopsi pendekatan manajemen strategis yang komprehensif. Berdasarkan konsep manajemen strategis oleh Michael Porter, organisasi harus mampu mengidentifikasi keunggulan kompetitifnya dan memanfaatkannya untuk mencapai tujuan jangka panjang. LAFKI perlu memastikan bahwa mereka memiliki sumber daya yang cukup, termasuk tenaga ahli yang berkompeten, infrastruktur yang memadai, dan sistem evaluasi yang akurat.
Tata kelola yang baik merupakan inti dari kredibilitas dan integritas LAFKI. Prinsip-prinsip good governance, seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi, harus diimplementasikan secara ketat. Transparansi dalam proses akreditasi—mulai dari penilaian hingga pengambilan keputusan—meningkatkan kepercayaan publik dan fasilitas kesehatan terhadap LAFKI. Akuntabilitas berarti LAFKI harus bertanggung jawab atas setiap hasil akreditasi yang mereka keluarkan, yang dicapai melalui mekanisme pelaporan yang jelas dan terbuka.
Proses Akreditasi: Pilar Mutu dan Keselamatan
Proses akreditasi oleh LAFKI terdiri dari beberapa tahapan kritis: persiapan, penilaian, dan pemantauan berkelanjutan. Tahap persiapan melibatkan sosialisasi standar akreditasi kepada fasilitas kesehatan, penyusunan dokumen yang diperlukan, dan pelatihan bagi tim akreditasi. Penilaian dilakukan melalui kunjungan langsung ke fasilitas kesehatan, di mana tim akreditasi akan mengevaluasi berbagai aspek pelayanan, termasuk manajemen, klinis, dan dukungan.
Standar penilaian yang digunakan oleh LAFKI harus selaras dengan ketentuan PP No. 28 Tahun 2024. Ini mencakup kemampuan pelayanan, sarana dan prasarana, peralatan, serta sumber daya manusia kesehatan. Menurut teori evaluasi kinerja oleh Hatry (2006), standar penilaian harus objektif, terukur, dan relevan dengan tujuan akreditasi. LAFKI harus memastikan bahwa setiap standar yang digunakan dapat diukur dengan jelas dan memiliki relevansi langsung terhadap peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
Tantangan dan Solusi
Tantangan utama dalam implementasi PP No. 28 Tahun 2024 adalah kesenjangan sumber daya antara rumah sakit besar di kota besar dan rumah sakit kecil di daerah terpencil. Rumah sakit di daerah terpencil mungkin menghadapi kesulitan dalam memenuhi standar baru, baik dari segi finansial, infrastruktur, maupun SDM. LAFKI perlu mengembangkan strategi khusus untuk mendukung rumah sakit di daerah-daerah ini melalui program pendampingan, pelatihan, dan bantuan teknis.
Kolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya adalah kunci untuk menyediakan mekanisme pendanaan dan dukungan yang memadai. Tanpa dukungan ini, risiko ketimpangan dalam mutu layanan antara rumah sakit di perkotaan dan pedesaan akan semakin besar. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak menyebabkan peningkatan biaya yang tidak terjangkau bagi pasien. Rumah sakit yang tidak mampu memenuhi standar baru harus dibantu untuk beradaptasi, bukan dibiarkan tertinggal.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Dari perspektif sosial dan ekonomi, implementasi PP No. 28 Tahun 2024 diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan secara keseluruhan. Dengan standar yang lebih tinggi, masyarakat akan mendapatkan layanan yang lebih baik dan lebih aman. Ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan dan dapat mengurangi angka morbiditas dan mortalitas yang disebabkan oleh layanan kesehatan yang tidak memadai.
Namun, beban biaya yang harus ditanggung oleh rumah sakit untuk memenuhi standar akreditasi bisa menjadi tantangan besar. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak menyebabkan peningkatan biaya yang tidak terjangkau bagi pasien. Selain itu, ada risiko bahwa rumah sakit kecil yang tidak mampu memenuhi standar baru akan terpaksa menutup atau mengurangi layanannya, yang dapat berdampak negatif terhadap aksesibilitas layanan kesehatan di daerah-daerah tertentu.
Evaluasi dan Pengawasan Berkelanjutan
Evaluasi dan pengawasan berkelanjutan adalah elemen penting untuk memastikan bahwa rumah sakit terus memenuhi standar yang ditetapkan oleh PP No. 28 Tahun 2024. LAFKI harus memiliki mekanisme pemantauan yang efektif untuk memastikan bahwa setiap rumah sakit yang telah diakreditasi terus mempertahankan dan meningkatkan mutu layanannya. Menurut teori evaluasi oleh Rossi, Lipsey, dan Freeman (2004), evaluasi yang berkelanjutan harus mencakup pengumpulan data secara berkala, analisis hasil, dan umpan balik yang konstruktif.
LAFKI juga harus bekerja sama dengan pemerintah dan lembaga terkait lainnya untuk mengembangkan sistem informasi kesehatan yang terintegrasi. Sistem ini akan memfasilitasi pengumpulan dan analisis data kinerja rumah sakit, serta memungkinkan pemantauan yang lebih efektif. Transparansi dalam proses evaluasi dan hasilnya penting untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan akuntabilitas rumah sakit. Dengan adanya sistem yang transparan, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses pengawasan dan memastikan bahwa layanan yang mereka terima benar-benar memenuhi standar yang diharapkan.
Penutup: Melangkah Menuju Masa Depan
PP No. 28 Tahun 2024 merupakan kebijakan penting dalam upaya reformasi sistem kesehatan di Indonesia. LAFKI memainkan peran sentral dalam memastikan bahwa rumah sakit memenuhi standar yang ditetapkan oleh PP ini melalui proses akreditasi yang objektif dan berkelanjutan. Dari perspektif ilmu administrasi, peran LAFKI mencakup penerapan manajemen strategis yang efektif, tata kelola yang baik, dan evaluasi yang berkelanjutan.
Filosofi kebijakan ini menekankan nilai-nilai keadilan, kesejahteraan, dan kemandirian. LAFKI harus memastikan bahwa proses akreditasi yang mereka lakukan tidak hanya meningkatkan mutu layanan kesehatan, tetapi juga mendukung keadilan dan kesejahteraan bagi semua masyarakat, termasuk mereka yang berada di daerah terpencil. Tantangan dalam implementasi kebijakan ini harus diatasi melalui kolaborasi yang erat antara LAFKI, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dengan penerapan prinsip-prinsip manajemen strategis, tata kelola yang baik, dan pengelolaan SDM yang profesional, LAFKI dapat memastikan bahwa rumah sakit di Indonesia memenuhi standar baru dan memberikan layanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat. Evaluasi yang berkelanjutan dan transparansi dalam proses akreditasi akan memastikan bahwa tujuan akhir dari peningkatan mutu dan keselamatan pasien dapat tercapai, memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat luas.
Dalam langkah menuju masa depan, kita harus merenungi bahwa setiap upaya perbaikan adalah seperti menanam benih kebaikan di tanah subur, yang pada saatnya akan tumbuh menjadi pohon rindang memberikan keteduhan dan kehidupan bagi generasi mendatang. Mari bersama melangkah dengan keyakinan dan kerja keras, demi tercapainya kesehatan yang paripurna untuk semua. Salam LAFKI!