Telaah Mendalam Mutu Layanan Kesehatan Rumah Sakit: Perspektif Etikolegal dan Holistik

Pendahuluan
Dalam dunia yang terus berkembang, mutu layanan kesehatan di rumah sakit tidak lagi sekadar perihal penyembuhan penyakit, melainkan juga mencakup pemahaman mendalam tentang etika, hukum, dan kesejahteraan holistik pasien. Artikel ini berupaya untuk menggali lebih dalam konsep peningkatan mutu layanan kesehatan rumah sakit dari perspektif etikolegal dan holistik. Telaah berdasarkan materi webinar (Purwadianto, A. (2024). Etika Mutu Keputusan Holistik. Padang: Seminar LAFKI Sumatera Barat)

Konsep Utuh Pelayanan Pasien dalam Kerangka Holistik
Pelayanan kesehatan yang bermutu harus memandang pasien sebagai entitas yang utuh, mengintegrasikan aspek fisik, mental, emosional, dan sosial mereka. Lumenta (2021) menyatakan bahwa keselamatan pasien adalah nilai yang tidak bisa diganggu gugat, mencerminkan prinsip-prinsip dasar dari holistic care. Pendekatan ini menekankan pentingnya menghargai keunikan setiap pasien dan memberikan perawatan yang personal serta komprehensif.

Dalam KODERSI 2022 dan pedoman penegakannya pada tahun 2023, tercantum pentingnya trilogi etika rumah sakit: pelayanan, penyelenggaraan, dan umum. Trilogi ini memberikan kerangka kerja yang jelas untuk meningkatkan mutu pelayanan dengan menempatkan keinginan rasional pasien, keputusan klinis yang tepat, dan kepentingan terbaik pasien sebagai prioritas utama. Hal ini sejalan dengan pandangan Foucault tentang bio-power, di mana kekuasaan atas kehidupan manusia dijalankan melalui praktik-praktik medis yang memperhatikan kesejahteraan individu secara menyeluruh (Foucault, 1978).

Sistem Etikolegal dalam Peningkatan Mutu Layanan Kesehatan
Sistem etikolegal berfungsi sebagai fondasi yang menjamin bahwa setiap keputusan medis dibuat dengan mempertimbangkan aspek hukum dan etika. Ini mencakup regulasi dan standar yang memastikan pelayanan kesehatan dilakukan secara manusiawi dan beradab, serta meminimalkan risiko kesalahan medis. Seperti yang diungkapkan oleh Purwadianto (2024), tujuan utama dari sistem ini adalah untuk menjamin bahwa setiap tindakan medis di rumah sakit dilaksanakan sesuai dengan standar etika dan hukum yang berlaku.

Etika rumah sakit tidak hanya melibatkan tindakan individu tenaga kesehatan, tetapi juga tata kelola institusi secara keseluruhan. Hal ini mencakup tanggung jawab manajer rumah sakit dalam membuat keputusan yang etis dan manajerial, seperti memastikan keadilan dalam layanan JKN dan umum, serta pengelolaan bantuan alat kesehatan untuk privatisasi layanan di rumah sakit pemerintah dan pemda. Ini sejalan dengan konsep deontologi yang menekankan kewajiban moral dan etis dalam setiap tindakan profesional (Kant, 1785).

Peran Manajer Rumah Sakit dalam Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan
Manajer rumah sakit memainkan peran kunci dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Mereka harus mampu menganalisis kesenjangan dalam trilogi etika rumah sakit dan membuat keputusan yang tepat secara manajerial. Purwadianto (2024) menekankan bahwa manajer rumah sakit harus menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip-prinsip etika dan disiplin kerumahsakitan, yang mencakup nilai intrinsik dan instrumental rumah sakit serta kepentingan terbaik pasien.

Selain itu, manajer rumah sakit bertanggung jawab atas pengelolaan risiko dan pengukuran budaya keselamatan pasien. Mereka harus memastikan bahwa setiap keputusan klinis dan manajerial yang diambil meminimalkan risiko dan meningkatkan mutu pelayanan. Kompetensi manajerial ini mencerminkan prinsip-prinsip good governance, di mana transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas menjadi pilar utama dalam pengelolaan organisasi (World Bank, 1992).

Keputusan Medik Holistik dan Pentingnya Pendekatan Menyeluruh
Keputusan medik holistik merupakan pendekatan menyeluruh terhadap kesehatan pasien yang tidak hanya berfokus pada aspek fisik, tetapi juga mencakup kesejahteraan mental dan emosional pasien. Pendekatan ini memerlukan partisipasi aktif pasien, interkolaborasi antarprofesi kesehatan, dan penggunaan terapi komplementer atau integratif. Purwadianto (2024) menegaskan bahwa keputusan medik holistik sangat penting dalam menangani kompleksitas kondisi kesehatan seperti penyakit tidak menular kronis (PTM) dan kesejahteraan mental-emosional.

Keputusan medik holistik sejalan dengan konsep biopsychosocial model yang dikemukakan oleh Engel (1977), yang menekankan bahwa kesehatan seseorang dipengaruhi oleh interaksi dinamis antara faktor biologis, psikologis, dan sosial. Dalam konteks ini, manajer rumah sakit dan tenaga kesehatan harus bekerja sama untuk memberikan perawatan yang tidak hanya efektif secara klinis, tetapi juga mendukung kesejahteraan holistik pasien.

Integrasi Etika dalam Sistem Pelayanan Kesehatan
Integrasi etika dalam sistem pelayanan kesehatan mencakup seluruh aspek layanan dari perspektif profesionalisme, tanggung jawab, dan akuntabilitas. Menurut teori “law as social engineering” yang dikemukakan oleh Roscoe Pound (1942), hukum berfungsi sebagai alat untuk membentuk perilaku sosial yang diinginkan, termasuk dalam konteks pelayanan kesehatan. Etika profesional dan sistem hukum harus berjalan seiring untuk memastikan bahwa layanan kesehatan diberikan dengan kualitas terbaik dan mematuhi standar yang ditetapkan.

Dampak Peningkatan Mutu Layanan Kesehatan terhadap Masyarakat
Peningkatan mutu layanan kesehatan memiliki dampak signifikan terhadap masyarakat. Layanan kesehatan yang berkualitas dapat meningkatkan derajat kesehatan individu dan masyarakat secara keseluruhan. Ini juga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan dan rumah sakit sebagai institusi yang bertanggung jawab. Menurut teori kapital sosial yang dikemukakan oleh Putnam (1993), kepercayaan dan jaringan sosial yang kuat dapat memperkuat kohesi sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Peningkatan mutu layanan kesehatan juga berdampak pada kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat. Layanan kesehatan yang efektif dan efisien dapat mengurangi beban biaya kesehatan, meningkatkan produktivitas, dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat. World Health Organization (2023) menyatakan bahwa layanan kesehatan yang bermutu harus efektif, aman, berpusat pada manusia, tepat waktu, setara, terintegrasi, dan efisien.

Analisis Kritis dan Rekomendasi
Dalam peningkatan mutu layanan kesehatan, penting untuk melakukan analisis kritis terhadap implementasi sistem etikolegal di rumah sakit. Salah satu tantangan utama adalah memastikan bahwa semua komponen sistem bekerja secara sinergis dan saling mendukung. Manajer rumah sakit harus memiliki kompetensi yang cukup untuk mengelola risiko dan membuat keputusan yang etis dalam berbagai situasi.

Selain itu, perlu adanya upaya kontinu untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman staf rumah sakit mengenai pentingnya etika dalam pelayanan kesehatan. Pendidikan dan pelatihan tentang etika dan hukum kesehatan harus menjadi bagian integral dari program pengembangan profesional di rumah sakit. Mengutip Habermas (1984), pentingnya komunikasi yang rasional dan etis dalam lingkungan kerja dapat menciptakan budaya organisasi yang sehat dan produktif.

Kesimpulan
Peningkatan mutu layanan kesehatan di rumah sakit tidak hanya bergantung pada aspek medis, tetapi juga memerlukan pendekatan etik dan hukum yang holistik. Sistem etikolegal yang baik dapat memastikan bahwa layanan kesehatan diberikan dengan kualitas terbaik dan mematuhi standar yang ditetapkan. Manajer rumah sakit memegang peran kunci dalam memastikan implementasi sistem ini, dengan fokus pada kepentingan terbaik pasien dan keselamatan mereka.

Dampak peningkatan mutu layanan kesehatan terhadap masyarakat sangat signifikan, baik dari segi kesehatan, ekonomi, maupun sosial. Oleh karena itu, upaya untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan harus dilakukan secara berkelanjutan dan menyeluruh, dengan mengintegrasikan aspek etika dan hukum dalam setiap langkah yang diambil.

Referensi

  1. Engel, G. L. (1977). The need for a new medical model: A challenge for biomedicine. Science, 196(4286), 129-136.
  2. Foucault, M. (1978). The History of Sexuality, Volume 1: An Introduction. New York: Pantheon Books.
  3. Habermas, J. (1984). The Theory of Communicative Action, Volume 1: Reason and the Rationalization of Society. Boston: Beacon Press.
  4. Kant, I. (1785). Groundwork of the Metaphysics of Morals. Cambridge: Cambridge University Press.
  5. Lumenta, N. A. (2021). Patient Safety: Harga Mati!. Jakarta: Rayyana Komunikasindo.
  6. Purwadianto, A. (2024). Etika Mutu Keputusan Holistik. Padang: Seminar LAFKI Sumatera Barat.
  7. Putnam, R. D. (1993). Making Democracy Work: Civic Traditions in Modern Italy. Princeton: Princeton University Press.
  8. Pound, R. (1942). Social Control Through Law. New Haven: Yale University Press.
  9. World Bank. (1992). Governance and Development. Washington, DC: World Bank.
  10. World Health Organization. (2023). Quality of Care. Retrieved from https://www.who.int/teams/integrated-health-services/quality-of-care